Bidang Sekretariat
Sekretariat
Uraian tugas sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan tata usaha, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan lingkup dinas;
-
Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
-
Pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
-
Pengelolaan masyarakat, urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
-
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
-
Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, penggadaan dan kearsipan;
-
Pengelolaan administrasi, perlengkapan dan mengurusan pemeliharaan. kebersihan dan keamanan kantor;
-
Pengkoordinasikan perencaan pembangunan, evaluasi dan pelaporan program;
-
Mengkoordinir penyusunan dan perencanaan program;
-
Mengkoordinir pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
-
Mengkoordinir penyusunan anggaran dari pengelolaan keuangan;
-
Mengkoordinir penataan administrasi dan tata usaha;
-
Mengkoordinir penataan dan pemutakhiran sistem database dan kearsipan;
-
Mengkoordinir pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan informasi antara bidang/bagian;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan; dan
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Uraian tugas sebagai berikut:
- Menerima, mencatat, mengelola, mengatur, mengirim dan menyimpan seluruh dokumen/surat masuk/surat keluar.
- Menyampaikan lembaran disposisi yang disertakan bersama dokumen surat masuk bagi pimpinan (Kepala Dinas).
- Melakukan penomoran surat keluar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
- Meneruskan seluruh dokumen surat masuk dan keluar kepada pihak terkait.
- Mengatur dan mengkoordinasikan urusan rumah tangga Dinas meliputi ketertiban dan keamanan, pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan/barang Dinas, alat tulis kantor (ATK), penggunaan kendaraan, dan lain-lain urusan rumah tangga Dinas.
- Membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan administrasi kepegawaian Dinas, meliputi pengusulan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, cuti, pemberhentian, pensiun, penyusunan daftar urut kepangkatan, bezetting pegawai negeri sipil dan sumpah janji pegawai negeri sipil serta urusan kepegawaian lainnya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumen kepegawaian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- Membina dan mengawasi staf bawahannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Sekretaris Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Perencanaan
Uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan dibidang Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Dinas;
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
- Melaksanakan koordinasi,sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
- Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan Kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang pada Dinas;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan;
- Melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah (LAKIP);
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Keuangan
Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan dan menyusun rencana anggaran dan daftar pelaksanaan anggaran Dinas;
- Mengatur dan mengelola administrasi keuangan Dinas;
- Mengatur dan mengkoodinasikan bendahara pengeluaran sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Mengatur dan menyampaikan administrasi perjalanan dinas lingkup Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal;
- Mengatur dan mengelola penyediaan informasi, dokumen keuangan dan perencanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- Mengkoordinir penyiapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas;
- Membantu Sekretaris dalam mengkoordinasikan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kinerja Dinas;
- Membantu Sekretaris menyusun Rencana Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Membina dan mengawasi staf bawahannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Sekretaris Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.