Tupoksi dan Wewenang
Tugas Pokok :
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintah dan Pembanginan di bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu datu pintu serta bidang tenaga kerja.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas PMPTSP Kota Tual mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis di bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta bidang tenaga kerja;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta bidang tenaga kerja berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan;
- Pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta bidang tenaga kerja;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pengelolaan Urusan Kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Walikota di bidang bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta bidang tenaga kerja.