Info
Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan kegiatan Bidang berdasarkan tugas dan fungsi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang - undangan di bidang tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan sarana dan prasarana, termasuk penyiapan sumber daya manusia dalam rangka proses pelayanan perizinan;
- Menyusun rencana operasional program dan kegiatan Bidang sesuai skala prioritas berdasarkan tugas dan fungsi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Menyusun Rencana Strategi dan Rencana Tahunan LAKIP, AKIP, Anjab, ABK, dibidang tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
- Mengkoordinasikan proses pelayanan perizinan umum dan perizinan tertentu berupa perizinan usaha dan non usaha termasuk izin penanaman modal serta izin tenaga kerja/IMTA;
- Menyelenggarakan proses perizinan umum dan perizinan tertentu berupa perizinan usaha dan non usaha termasuk izin penanaman modal serta izin tenaga kerja/IMTA;
- Menyelenggarakan proses perizinan umum dan perizinan tertentu mulai dari pemprosesan izin, verifikasi keabsahan berkas pemohon, peninjauan lapangan, pembuatan berita acara peninjauan lapangan, penetapan penolakan atau persetujuan perizinan sampai tahap penerbitan dokumen perizinan sesuai dengan prosedur dan ketentuann yang berlaku;
- Menetapkan dan menandatangani besaran biaya pajak/retribusi atas penerbitan izin sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis dan atau instansi terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan singkronisasi proses pelayanan perzinan secara elektronik dengan sistem aplikasi perizinan terpadu;
- Memberikan sosialisasi kepada palaku usaha tentang mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan dan informasi operasional program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya dengan pesetujuan atasan kepada unit kerja/SKPD/instansi maupun pihak terkait lainnya dalam rangka kordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, memeriksa dan mengendalikan pelaksanaan tugas, memeriksa dan menyempurnakan hasil pelaksanaan tugas serta membina dan menilai prestasi kerja bawahan sesuai landasan operational pelaksanaan tugas untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.