Bidang Ketenagakerjaan
Bidang Ketenagakerjaan
Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan kegiatan Bidang berdasarkan tugas dan fungsi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang - undangan di bidang tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana operasional program dan kegiatan Bidang sesuai skala prioritas berdasarkan tugas dan fungsi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Menyusun Rencana Strategi dan Rencana Tahunan LAKIP, AKIP, Anjab, ABK, dibidang tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompotensi (PBK);
- Memverifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Memimpin peningkatan kompotensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
- Memberikan tanda daftar lembaga pelatihan;
- Mongkonsultasikan produktivitas pada perusahan kecil;
- Melakukan pengukuran produktivitas tingkat daerah kabupten/kota;
- Melaksanakan pelayanan antar kerja di daerah kabupaten/kota;
- Memverifikasi pemberian izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
- Menkoordinasikan pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam daerah kabupaten/kota;
- Mempromosikan penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
- Pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI ke luar negeri;
- Pelayanan penandatangan perjanjian kerja;
- Penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
- Pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
- Melakukan pemberdayaan TKI;
- Memverifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup opersional daerah kabupaten/kota;
- Memberikan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten/kota;
- Mengkoordinasikan proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasioan daerah kabupaten/kota;
- Melakukan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
- Melakukan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit di perusahaan;
- Melakukan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, memeriksa dan mengendalikan pelaksanaan tugas, memeriksa dan menyempurnakan hasil pelaksanaan tugas serta membina dan menilai prestasi kerja bawahan sesuai landasan operational pelaksanaan tugas untuk keberhasilan pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.