Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal
Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan operasional kerja bidang Penanaman Modal dalam rangka Penyusunan rencana penanaman modal daerah yang berisikan tujuan, sasaran, prioritas, strategi dan promosi daerah;
- Penyusunan rencana analisa dan promosi penanaman modal daerah;
- Pemberian analisa dan promosi kegiatan penanaman modal daerah;
- Melakukan pengawasan pengembangan investasi, promosi dan investasi daerah;
- Melaksanakan penyusunan profil investasi daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
- Penyiapan informasi potensi daerah untuk promosi penanaman modal;
- Peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal daerah;
- Penilaian, memantau dan membina usaha kegiatan penanaman modal daerah;
- Melaksanakan pengawasan Penanaman Modal Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu;
- Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal Penanaman Modal bersama instansi Pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan Penanaman Modal;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang analisa dan promosi;
- Menyiapkan data investasi atas potensi-potensi investasi yang dimiliki oleh daerah dalang rangka promosi dan kerjasama investasi;
- Melaksanan bahan penyiapan materi dalam rangka promosi investasi;
- Menyelenggarakan urusan penanaman modal daerah dalam hal analisa dan promosi;
- Pembinaan dan pelaksanakan tugas di bidang analisa dan promosi;
- Pembinaan dan pengembangan SDM mengenai analisa dan promosi;
- Pengkajian dalam penerapan teknologi penanaman modal daerah;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pelayanan perijinan Terpadu sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.