Kepala DPMPTSPTK Kota Tual Terima Kedatangan Tim Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Ri di Ruang Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (PANRB) pada tanggal 1 Agustus 2018 melaksanakan evaluasi pada 3 unit penyelenggara pelayanan publik di Kota Tual yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil evaluasinya disampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin di Balai Kartini Jakarta pada 27 November 2018.
Dijelaskan oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.
Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi.
Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat kabupaten/kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kab/Kota. Evaluasi ini dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten/Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten/Kota dan 201 Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Ditambahkan, pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Mengingat banyaknya unit penyelenggara pelayanan publik yang harus dievaluasi, tahun ini (2018), Kementerian PANRB menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk membantu melakukan evaluasi. “Kedepan, kami harapkan bisa bekerjasama Biro Organisasi Provinsi untuk membantu melakukan evaluasi,” imbuh Diah.
Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Kota Tual telah disampaikan oleh Kementerian PANRB melalui Surat Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/30/PP.02/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Tim Redaksi

admin
Admin
Berita Lainnya